<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Kontrak Belum Diperpanjang, Ratusan Honorer Pemkab Bangka Barat Jadi Pengangguran

×

Kontrak Belum Diperpanjang, Ratusan Honorer Pemkab Bangka Barat Jadi Pengangguran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.

BANGKA BARAT – Sejak awal Januari tahun 2025, ratusan tenaga honorer di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dirumahkan. Mereka yang dirumahkan ini lantaran masa pengabdian di bawah 2 tahun.

Tenaga honorer yang dirumahkan pada awal tahun ini dikabarkan berjumlah 257 orang. Sebagaimana tertuang di dalam Surat Bupati Bangka Barat Nomor 800/1/BKPSDMD/2025 tentang Pemberitahuan. Dalam surat tersebut, tertuang dua arahan dan instruksi.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemkab Babar. Isinya menyatakan imbauan berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Selain itu, Kemenpan RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Disampaikan hal sebagai berikut yaitu pertama saat ini Pemkab Babar sedang memperjuangkan hal itu.

Dengan mengusulkan surat permohonan rekomendasi ke Kemenpan RB terkait perekrutan pegawai melalui Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tentang Non-ASN yang masa kerjanya kurang dari 2 (dua) tahun.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 s.d 31 Desember 2024. Kedua, berdasarkan pada angka 1 di atas, diminta kepada saudara untuk sementara menunda penandatanganan kontrak kerja tenaga Non-ASN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Sampai dengan keluarnya rekomendasi dari Kemenpan RB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Babar ini sejak awal Januari 2025 tidak lagi bekerja. Mereka terakhir bekerja pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.

Selain itu, mereka yang kini berstatus pengangguran ini diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum dirumahkan dari masing-masing OPD. Mereka juga diminta membuat akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP) di LPSE Babar.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: