BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial RA, lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Remaja 18 tahun itu diamankan polisi di Jalan Tembus SMPN 2 Mentok, pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB
Dari tangan tersangka, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,19 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Kecamatan Mentok.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan dua kotak rokok berisikan masing-masing 10 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 3 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (14/1/2025).
“Pelaku mengaku telah menanam sabu lain di belakang Gedung Syahbandar di Jalan Tanjung Kalian Mentok. Di sana ada 2 paket sabu. Lalu di Jalan Pantai Batu Berani atau Dermaga Jap ada 4 paket dan Pantai Asmara didapatkan ada 1 paket sabu,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Budi Prasetyo pelaku juga mengakui bahwa menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah kediaman Bujangga. Di lokasi ini, Kampung Keranggan Atas didapat 52 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga sabu saat dilakukan penggeledahan.
“Kita juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital hitam yang di lakukan untuk menimbang sabu-sabu sebelum siap diedarkan. Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.