IMG-20250417-WA0011
Bangka BaratKriminalLokal

Jual Ulang Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Pria di Babar Terancam 6 Tahun Bui

476
×

Jual Ulang Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Pria di Babar Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial KS (47) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia diamankan polisi pada Kamis (23/1/2025) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip.

Dia diamankan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat lantaran diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menariknya lagi, tersangka KS diamankan saat sedang melakukan pendistribusian BBM subsidi jenis pertalite ke warung yang ada di Kecamatan Simpang Teritip.

Dari tangan KS, polisi menyita barang bukti berupa 92 jerigen atau setara dengan 1,8 ton Pertalite, dan satu unit pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8438 PD yang digunakan untuk mengangkut BBM.

KS mengaku, dirinya sudah melakukan aktivitas penjualan BBM ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama tiga bulan terakhir.

“Kurang lebih sudah tiga bulan. Hasilnya tidak menentu, kadang-kadang banyak kita antar ke kampung-kampung,” ucapnya.

KS menjelaskan bahwa dirinya mengumpulkan subsidi BBM dengan cara membeli dari beberapa SPBU di Kota Pangkalpinang menggunakan kendaraan bermotor.

Setelah jumlahnya cukup banyak, ia mengatakan dirinya langsung mendistribusikannya ke toko-toko kelontong.

“Seputaran SPBU Kota Pangkalpinang kita ngerit keliling menggunakan motor. Kita kumpul dulu, kalau sudah banyak baru kita antar ke toko-toko,” ucapnya.

Lebih lanjut, KS mengungkapkan untuk satu jerigen Pertalite berkapasitas sekitar 20 liter ia jual seharga Rp220 ribu.

Selain mengerti sendiri, ia mengaku dirinya juga membeli minyak dari para pengerit dengan harga Rp210 ribu per jeriken.

“Kita jual di toko-toko yang ada di Desa Simpang Tiga, Mayang Kecamatan Simpang Teritip,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman 6 tahun penjara.

error: