IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratKriminalLokal

Kesal Diadukan ke Orangtua, Pria di Mentok Ancam Rekan Kerja dengan Sajam

295
×

Kesal Diadukan ke Orangtua, Pria di Mentok Ancam Rekan Kerja dengan Sajam

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial FW warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diringkus anggota Polsek Mentok, pada Kamis (10/42025).

Pria 29 tahun itu diamankan karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap warga atas nama Endang, Kecamatan Mentok.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengancaman dilakukan FW dipicu rasa kesal, karena dirinya diberitahu oleh korban ke orangtuanya sudah beberapa waktu tidak ada kabar dan tidak masuk kerja.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi mengatakan, pengancaman itu terjadi di mess bengkel, Kelurahan Sungaibaru, Kecamatan Mentok, pada Kamis (10/4/2025) dinihari.

“Korban mendapat telepon dari ibu tersangka yang menanyakan keberadaan FW. Spontan Endang memberi jawaban bahwa FW sudah berpindah mess tempat bekerja. FW yang sering terlambat bekerja bahkan sudah beberapa hari tidak bekerja mendapat teguran dari Bos tempat dia bekerja,” katanya.

“Jawaban tersebut sampailah ke FW sehingga memicu ketersinggungan terhadap Endang,” sambungnya.

Rusdi menambahkan, tersangka pun sempat mengayunkan parang namun sempat ditepis oleh Endang. Diketahui korban merupakan rekan kerja pelaku.

“Dengan amarah, FW pun sembari merusak barang-barang yang ada disekitar dan mengancam akan membunuh,” ujarnya.

Polsek Mentok, ketika mendapat laporan atas kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian. Di hari yang sama FW pun berikut barang bukti sajam berhasil diamankan di sebuah mes tempat dia bekerja.

“Yang bersangkutan kami jerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Subs Pasal 335 Subs Pasal 406 KUHPidana yang mengatur tentang senjata tajam serta tindak pidana pengancaman dan pengerusakan dengan ancaman penjara 10 tahun”, tutup Rusdi.

error: