BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM— Sebanyak 11 penambang timah ilegal menggunakan ponton jenis rajuk berhasil diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat karena diduga menambang diluar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, pada Kamis (14/03/2024) dini hari.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, 11 orang pekerja yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke pos Satpolair Bangka Barat, diduga bekerja menggunakan 3 ponton jenis rajuk.
Menurut keterangan yang diberikan dari salah seorang pekerja tambang yang diamakan Satpolair Babar, Bram mengatakan bahwa mereka ditangkap pada pukul 02.00 WIB dini hari.
“Kami dibawa sekitar jam 2 dinihari, yang merazia Polairud Babar,” ujar Bram saat diwawancarai (14/03/2024) pagi
Lebih lanjut Bram menuturkan mereka berjumlah 11 orang, dan ia mengaku bahwa meliki Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Izin Layak Operasi (Silo) serta masuk dalam CV Torabika dan Victoria Bintang Selatan (VBS).
“Kami 11 orang bang, SPK kami punya Silo pun kami punya. Kami masuk di CV Torabika dan Victoria Bintang Selatan,” lanjut Bram.
Bram mengaku bahwa ia dan rekan penambang lainya bekerja pada malam hari. Lebih lanjut dirinya mengatakan sebanyak 20 Kilogram pasir timah diamankan.
“Kerja malam bang, kami baru mulai malam tadi sekitar jam 11 malam, baru 20 Kilogram yang didapat tapi langsung diamankan untuk barang bukti,” Pungkasnya.
Kemudian awak media berusaha menghubungi Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah Firdaus, guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait 11 penambang yang diamankan serta mengaku memilik SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah.
“Iya ini ku lagi ke Satpolairud bang, mau ketemu dengan Kepala Satuan (Kasat) Polairud bang,” Ujar Firdaus singkat saat dikonfirmasi via telepon, pada Kamis (14/03/2024) siang.
Hingga berita ini tim sorotanbangka.com masih berupaya menghubungi Iptu Yudi Lasmono selaku Kasat Polairud Bangka Barat guna mendapatkan informasi lebih lanjut.