Bangka BaratLokal

Ratusan ODGJ di Babar Berhak Nyoblos di Pilkada 2024

214
×

Ratusan ODGJ di Babar Berhak Nyoblos di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner divisi perencanaan data dan informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto
Komisioner divisi perencanaan data dan informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – KPU memastikan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bangka Barat memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto, mengungkapkan sebanyak 233 pemilih ODGJ akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada di Kabupaten Bangka Barat 2024.

Total pemilih penyandang disabilitas di Bangka Barat mencapai 1.242 orang, yang terbagi dalam beberapa kategori.

“Terdiri dari 502 pemilih dengan gangguan fisik, 97 pemilih dengan gangguan intelektual, 233 pemilih dengan gangguan mental (ODGJ), 207 pemilih dengan gangguan sensorik wicara. Kemudian sebanyak 82 pemilih dengan gangguan sensorik rungu, dan 121 pemilih dengan gangguan sensorik netra,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemilih normal dan pemilih penyandang disabilitas, termasuk bagi pemilih ODGJ.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka akan diberikan hak yang sama untuk memilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disiapkan.

“Pemilih dengan gangguan jiwa disamakan dengan pemilih lainnya di TPS. Mereka tetap memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 nanti,” katanya.

Sementara itu, Dwi menyatakan ODGJ, meskipun secara mental memiliki kekurangan, secara fisik tetap sehat dan tidak bisa dipaksa untuk menggunakan hak pilihnya.

“Karena orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipaksa. Secara fisik mereka sehat, namun ada kekurangan secara mental. Apabila dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya,” katanya.

Para pemilih ODGJ tersebar di beberapa kecamatan di Bangka Barat. Di antaranya yakni Kecamatan dengan jumlah pemilih ODGJ terbanyak adalah Mentok sebanyak 59 orang, diikuti Simpang Teritip sebanyak 35 orang, Jebus 20 orang, Kelapa ada 44 jiwa, Tempilang ada 44 orang, dan Parittiga 31 orang.

Diungkapkan, Dwi hak memilih bagi ODGJ ini dalam artian tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam Pilkada.

error: