Hal tersebut, Dwi mengatakan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang memastikan bahwa orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak konstitusi untuk memilih.
“ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama di pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Bangka Barat 2024,” ungkapnya.