Bangka BaratLokal

Ratusan ODGJ di Babar Berhak Nyoblos di Pilkada 2024

216
×

Ratusan ODGJ di Babar Berhak Nyoblos di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner divisi perencanaan data dan informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto
Komisioner divisi perencanaan data dan informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto

Hal tersebut, Dwi mengatakan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang memastikan bahwa orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak konstitusi untuk memilih.

“ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama di pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Bangka Barat 2024,” ungkapnya.

 

error: