BANGKA TENGAH – Polsek Sungai Selan meringkus seorang tersangka bernama Yandi alias Bagong. Ia ditangkap anggota Polsek Sungai Selan lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
Pria 29 tahun tersebut diringkus di kediamannya yang terletak di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (23/12/2024).
Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto mengatakan kasus pencurian ini terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang kehilangan beberapa barang rumah tangga.
“Adapun yang menjadi barang bukti diantaranya dua buah tabung gas elpiji serta satu unit kompor dua tungku. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Selain itu, pihaknya lanjut Sugiyanto menyampaikan turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit senapan angin.
Sugiyanto mengatakan, dari hasil aksi pencurian tersebut oleh tersangka Yandi digunakan untuk sabu.
“Yang bersangkutan sudah meresahkan masyarakat karena sering mencuri di beberapa tempat. Menurut keterangan yang bersangkutan hasil daripada pencurian taersebut untuk membeli rokok dan sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Yandi alias Bagong dijerat dengan Pasal 363 KUHP.