MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
BelitungLokal

Pemkab Belitung Bahas Nasib Tenaga Non-ASN

387
×

Pemkab Belitung Bahas Nasib Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.

BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar rapat pembahasan terkait penataan tenaga non-ASN serta perpanjangan kontrak kerja, Jumat (24/1/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Belitung ini diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau perwakilannya.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penjabat Sekda Belitung, Marzuki, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB, yang berlaku secara nasional.

“Rapat ini untuk menyikapi penataan tenaga non-ASN, sehingga tidak ada lagi permasalahan di penerimaan tenaga non-ASN ke depannya. Penataan dilakukan berdasarkan masa kerja, yakni dua tahun ke atas dan dua tahun ke bawah,” ujar Marzuki.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai 31 Oktober 2023 tidak diperbolehkan lagi adanya pegawai dengan status di luar ASN atau PPPK. Oleh karena itu, tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja di bawah dua tahun akan diputus kontraknya tahun 2025.

“Bagi yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan tidak terdata di database BKN, kontraknya akan dihentikan sesuai ketentuan undang-undang. Namun, yang masa kerjanya lebih dari dua tahun akan diperpanjang tiga bulan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua,” jelasnya.

Ia menambahkan, perpanjangan kontrak tiga bulan diberikan agar tenaga non-ASN yang bekerja sudah lebih dari dua tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi. Sedangkan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN akan diperpanjang hingga mendapatkan NIP.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Belitung, Azhami, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

“Mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, asalkan terdata dalam database. Namun, jika tidak terdata, mereka tidak bisa diangkat, hanya yang ada dalam database atau yang mengikuti seleksi yang diakomodasi,” kata Azhami.

error: