Ia menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun atau yang kontraknya dibuat setelah 31 Oktober 2023 otomatis dihentikan sesuai aturan.
“Kalau sudah bekerja dua tahun lebih dan mengikuti seleksi, walaupun tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, yang tidak terdata dalam database dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, kontraknya akan diputus sesuai undang-undang,” tambahnya.
Azhami juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat wajib karena sudah diatur dalam undang-undang.
“Namanya undang-undang, jika dilanggar, konsekuensinya berat. Kalau sebelumnya masih sebatas Peraturan Pemerintah dan surat edaran, sekarang sudah menjadi undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat lebih dari 100 tenaga non-ASN di Belitung yang kontraknya tidak akan diperpanjang pada tahun ini.
“Tega tidak tega, ini harus dilakukan. Kementerian sudah lama menetapkan kebijakan ini, dan kami harus mentaati undang-undang,” tuturnya.