MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
BelitungLokal

Pemkab Belitung Bahas Nasib Tenaga Non-ASN

390
×

Pemkab Belitung Bahas Nasib Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.

Ia menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun atau yang kontraknya dibuat setelah 31 Oktober 2023 otomatis dihentikan sesuai aturan.

“Kalau sudah bekerja dua tahun lebih dan mengikuti seleksi, walaupun tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, yang tidak terdata dalam database dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, kontraknya akan diputus sesuai undang-undang,” tambahnya.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Azhami juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat wajib karena sudah diatur dalam undang-undang.

“Namanya undang-undang, jika dilanggar, konsekuensinya berat. Kalau sebelumnya masih sebatas Peraturan Pemerintah dan surat edaran, sekarang sudah menjadi undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, terdapat lebih dari 100 tenaga non-ASN di Belitung yang kontraknya tidak akan diperpanjang pada tahun ini.

“Tega tidak tega, ini harus dilakukan. Kementerian sudah lama menetapkan kebijakan ini, dan kami harus mentaati undang-undang,” tuturnya.

error: