Menurut jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini, harapan besar masyarakat saat ini adalah perbaikan isi dari KUHP bukan pada perubahan kewenangan atau perombakan instrumen penegakan hukum.
“Sistem dan instrumen penegakan hukum kita sudah baik, sudah jangan diganggu lagi. Fokus saja pada perbaikan, koreksi pasal-pasal yang sudah tidak relevan, itu yang diharapkan masyarakat agar kualitas penegakan hukum di negara ini menjadi lebih baik,” ucapnya.