Atas perbuatannya yang gagal total itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gagal Curi Motor Pegawai Honorer, Pria Ini Diciduk Polisi
Redaksi 22 min baca


Berita Terkait
