MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
KriminalLokal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Sita 4 Gram Sabu

289
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Sita 4 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koba.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Jl. Jongkong Permai, Desa Nibung, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat bruto 4,9 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik strip bening kosong, serta alat bantu konsumsi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Lebih lanjut, IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tempatnya berada.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening serta alat penunjang transaksi narkoba. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

error: