MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
KriminalLokal

Polsek Sungaiselan Sita Senjata Api Rakitan dari Pelaku Pencurian Buah Sawit

283
×

Polsek Sungaiselan Sita Senjata Api Rakitan dari Pelaku Pencurian Buah Sawit

Sebarkan artikel ini

BANGKATENGAH – Polsek Sungaiselan menangkap 4 orang pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik di PT. Sinas Mas.

Hal itu terungkap usai pihak kepolisian mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian tandan buah segar kelapa sawit.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tidak butuh waktu lama, Polsek Sungaiselan dapat mengaman 4 pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, Heri Prayoga, Herman, Suheliansyah dan Elen, pada Minggu (9/3/2025).

Dari hasil introgasi bahwa dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis dan dari hasil pengembangan didapati dari pelaku saudara Heriyanto memiliki senjata api rakitan jenis revolper dan 16 butir amunisi.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loding dan buah sawit seberat 1,2 ton,” ujar Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto.

Sugiyanto menambahkan, pihak berwenang sebelumnya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait Maraknya pencurian buah sawit dan juga sering mendapat laporan bahwa ada informasi tentang pencuri yang sering membawa senjata api rakitan.

“Oleh karena itu pada hari selasa tanggal 18 februari 2025 kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwkailan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ujarnya.

Saat ini ke empat tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan khusus tersangka an. Heriyanto als Yanto di jerat juga dengan UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

error: