BANGKA – Polsek Mendobarat, Kepolisian Resor Bangka di bawah pimpinan AKP Marwan berhasil melakukan penertiban salah satu sempat penjualan minuman keras atau alkohol jenis arak dalam momentum bulan Ramadan 1446 H ini.
Penertiban ini dilakukan di salah satu rumah yang berada di Jl Kampung Baru RT 03, Dusun IV, Petaling, Mendobarat. Kapolsek Mendobarat, AKP Marwan saat dikonfirmasi mengungkapkan, giat penertiban tersebut dilakukan pada Minggu (9/3/2025) tadi malam.
“Kegiatan yang kami mulai sekira pukul 21.00 Wib melibatkan Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Personel Piket SPKT Polsek Mendobarat. Kita tindak lanjut keresahan masyarakat adanya tempat penjualan miras di Desa Petaling Banjar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan, dari hasil kegiatan itu telah diamankan beberapa orang laki-laki dan barang yang berada di lokasi tersebut. Antara lain Sop Wandi alias Wan (45), warga Jalan Kampung Baru, RT 003 Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Mendobarat.
Agus Formansyah alias Kuler (30) asal RT 2, Dusun III, Petaling. Reno (32) asal Gg Air Telajan, Petaling Banjar. Yudi Pramata alias Sumal (36), warga Jl Air Amper, RT 2, Dusun III, Petaling Banjar dan Hamdika (46) asal Gg 134, RT 001, Dusun I, Desa Petaling Banjar.
“Untuk barang-barang yang diamankan dari lokasi kejadian minuman keras atau alkohol jenis arak dengan jumlah 1 jeriken. Ukurannya itu 20 liter dan 23 bungkusan plastik bening. Warga yang diamankan di bawa ke Unit Reskrim untuk diambil keterangannya,” katanya.