Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta menyampaikan apresiasi atas kecepatan personel Polsek Mentok dalam merespons laporan warga hingga pelaku berhasil diamankan dan dilimpahkan dengan lancar.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk menggali motif secara menyeluruh agar tidak ada ruang bagi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tutup Iptu Yos mewakili Kapolres.