MEDSOS HUT RI
KriminalLokalPangkalpinang

Oknum Guru Cabuli Siswa STM, Korban Diimingi Sejumlah Uang

284
×

Oknum Guru Cabuli Siswa STM, Korban Diimingi Sejumlah Uang

Sebarkan artikel ini
Young depressed male character hugging his knees. Stages of grief. Emotional problems. Suicidal thoughts. Mental health. Modern life of millennials. Grey colours.

PANGKALPINANG – Seorang pria di Kota Pangkalpinang dilaporkan ke pihak berwajib.. Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ironisnya, yang menjadi korban cabul di dalam kasus ini ialah laki-laki. Usianya masih 16 tahun dan kini masih duduk di bangku Sekolah Teknik Menengah (STM) di Pangkalpinang.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Betul, sudah dilaporkan perkara ini ke kami pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 18.56 Wib. Korban RA pelajar dan pelaku ML, seorang guru SD Negeri yang berstatus ASN PPPK,” ujar Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS, pada Jumat (15/8/2025).

Dewi menambahkan, dari pemeriksaan, diduga pelaku merupakan guru dari korban. Korban pernah menimba ilmu di SDN yang sama dengan pelaku mengajar.

Perbuatan asusila ini terhitung sudah 3 kali terjadi setelah terungkap pada 19 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Di mana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian ini terjadi di rumah pelaku.

“Untuk kejadian pertama dan kedua itu korban diberikan uang Rp 300.000 oleh pelaku untuk uang jajan. Sementara di kejadian ketiga, setelah perbuatan itu terjadi, korban diberi uang senilai Rp 100.000 untuk uang jajan. Itu semua terjadi di rumah pelaku,” tambahnya.

“Dan semua perbuatan asusila itu yang memulainya pelaku. Pelaku hubungi korban lewat telepon untuk datang ke rumahnya. Tindak lanjut dari perkara ini kami sudah lidik dengan anak korban dan orang tuanya untuk cari 2 alat bukti yang cukup pada 23 April 2025,” ujar dia.

Dia mengatakan, assessment terhadap korban oleh Peksos Dinas Sosial Kota Pangkalpinang telah dilakukan pada 30 April 2025. Dilanjutkan pemeriksaan psikologis korban pada 7 Mei 2025, pemeriksaan saksi ahli pidana pada 12 Agustus 2025 dan mencari pelaku ML.

“Dari hasil penyelidikan, kami dari Unit PPA mendapati posisi diduga pelaku dan pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kita bawa Ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku di NKRI,” katanya.

 

error: