PANGKALPINANG – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja berinisial MI (17) terkait dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi di Kecamatan Rangkui.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026 yang digelar jajaran kepolisian. Unit Opsnal Tim Buser Naga bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban yang masih berstatus pelajar.
Kronologi Terungkap dari Laporan Orang Tua
Peristiwa ini mulai terkuak pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelapor yang merupakan ayah kandung korban mendapat informasi dari rekan anaknya bahwa korban diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keramat.
Mendengar kabar tersebut, pelapor langsung meminta klarifikasi kepada putrinya. Korban mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan beberapa orang, termasuk terlapor MI. Ayah korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mendatangi orang tua para terduga pelaku. Namun, akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengakui perbuatannya. Kejadian bermula ketika korban menghubunginya untuk bertemu di sebuah kontrakan milik teman korban di Kelurahan Keramat.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang di ruang tamu sebelum masuk ke dalam kamar. Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2026 dan Februari 2026.
Pada Jumat malam, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, MI mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang dan langsung diamankan oleh Tim Buser Naga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus Non Target Operasi (Non-TO) ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 lembar Surat Visum korban
- 1 helai baju warna hitam bertuliskan “CANDYBEAT504”
- 1 helai celana jeans warna biru
Penyidik Satreskrim saat ini tengah melengkapi administrasi perkara dan berencana melakukan gelar perkara. Mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme diversi atau peradilan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















