BANGKA BARAT – Polisi memastikan kasus pencurian yang melibatkan dua anak bawah umur di Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terus berlanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Aipda Feri Djohansyah mengatakan, penyidik saat ini terus melengkapi berkas administrasi. Berkas perkara yang melibatkan AP alias AT dan MD alias SI memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari Babar.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua anak berkonflik hukum. Yang diduga sebagai pelaku pencurian beberapa TKP masih terus berjalan. Namun untuk saat ini, kedua anak tidak kami lakukan penahanan,” katanya.
Feri mengatakan, proses hukum bukan berarti terhenti meski kedua pelaku tidak ditahan. Namun tetap berlanjut dengan mekanisme yang ada. Sesuai bunyi peraturan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jadi untuk kasus anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut. Sampai kita limpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kalau itu sudah dilimpahkan, tahap dua itu bukan lagi ranah kami. Seperti kasus anak lainnya, itu tetap lanjut sampai ke persidangan,” jelasnya.
Dilansir sebelumnya, polisi berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian yang dilakukan AP alias AT dan MD alias SI. Dua bocah berusia 15 tahun itu ternyata tak hanya terlibat pencurian di SDN 7 Mentok dan kotak amal pada 11 rumah ibadah saja.
Namun juga terlibat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di kediaman FI pada 19 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib. Hal ini disampaikan langsung Plh Kapolsek Mentok, Ipda Sarasi seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (14/8/2025).
“Rumah korban itu berada di Kampung Keranggan Atas, RT 1, RW 2, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Saat itu korban membangunkan si menantu atau pelapor dan menanyakan perihal pintu dapur belakang rumah yang dalam keadaan terbuka lebar,” ujarnya.
Pelapor lalu mengecek dan menyadari jika dinding kayu dekat pintu dapur itu sudah dalam keadaan rusak seperti dibuka dengan cara paksa. Lalu 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang salah satu sebelumnya terpasang dengan kompor gas sudah tidak ada lagi atau hilang.