Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ayah di Bangka Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Alami Trauma














