2. Kami mendorong pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan seluruh pemangku kepentingan agar penetapan UMP tahun 2026 mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, peningkatan daya beli buruh, serta kondisi ekonomi dan inflasi daerah demi terciptanya kesejahteraan yang berimbang.
3. Kami menyatakan sikap mendukung pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh dan menjamin kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Kami menolak segala bentuk kebijakan ketenagakerjaan yang dapat mengurangi hak-hak dasar buruh, seperti pengurangan upah minimum, fleksibilitas kerja yang eksploitatif, serta sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak manusiawi.
5. Kami tegaskan komitmen KSPSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus menjadi mitra pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim kerja yang sehat, harmonis, dan produktif guna mewujudkan Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera.
6. Kami mengajak seluruh buruh Bangka Belitung untuk bersatu, memperkuat solidaritas, dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan antar pekerja serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


















