BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XII/2025/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 24 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial EH alias TL sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Parit 4 Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Korban merupakan seorang perempuan berusia 19 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku telah mengalami persetubuhan sejak berusia 13 tahun hingga 19 tahun oleh tersangka. Pengakuan itu disampaikan langsung kepada pelapor, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits A, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Iptu Harits A.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan terhadap anak.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Selain itu, Satreskrim Polres Bangka Barat juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.















