IMG-20251223-WA0179
KriminalNasional

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

8
×

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Sebarkan artikel ini

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan penipuan daring di Kamboja. Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” ucapnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antar instansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

error: