Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9A, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.
Pelaku kini ditahan di Mako Polsek Jebus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














