Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan JA alias Cak Din dan An alias Doni sebagai tersangka, serta mengamankan dua unit kendaraan dan ratusan tabung gas beserta alat suntik pemindah isi gas yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” terangnya.
“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang langka,” pungkasnya.














