Meski demikian, ia menegaskan bahwa insentif tetap menjadi faktor utama. Menurutnya, kebijakan yang berjalan saat ini masih belum mampu menarik minat dokter spesialis untuk menetap dalam jangka panjang.
“Saat ini insentif yang diberikan masih kurang dan belum sebanding dengan tantangan di lapangan,” tegas Dr. Ngabila.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T. Kebijakan tersebut merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.
“Beliau yang akan meluncurkan kebijakan ini, karena memang ini ide langsung dari Presiden,” ujar Menkes.
Meski sudah memiliki payung hukum, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu waktu peluncuran resmi.
Pemerintah berharap insentif khusus ini mampu menjadi daya tarik baru bagi dokter spesialis untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah terpencil dan mengurangi kesenjangan layanan medis antarwilayah.














