Pangkalpinang

Dua Buruh Harian Diciduk Polisi Gegara Sabu

46
×

Dua Buruh Harian Diciduk Polisi Gegara Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu di Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
Dua pengedar sabu di Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar masyarakat lokal.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam. Kedua pelaku diamankan pada Jumat malam, 16 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka masing-masing berinisial Tofu (45) dan Agus (35), warga Pangkalpinang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Tofu di kawasan Jalan Abdurahman Siddik, Kelurahan Genas, Kecamatan Tamansari, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Tofu, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar beserta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Gedung Nasional. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan Agus yang diduga berperan sebagai penyimpan dan pengemas sabu. Sejumlah paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, plastik strip, serta alat bantu lainnya turut diamankan.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tangan Tofu mencapai 6,64 gram bruto, sementara dari Agus sebanyak 2,14 gram bruto. Dengan demikian, total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,78 gram bruto.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Siapa pun yang terlibat, apa pun profesinya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Max dikutip dari Lintasbabel.inews.id, Senin (19/1/2026)

Ia menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para pelaku.

error: