Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting serta brankas turut diamankan. Polisi juga memasang garis polisi dan menetapkan status quo terhadap sejumlah aset kendaraan milik A untuk kepentingan pembuktian hukum.
“Yang kami temukan tadi di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen, ada beberapa berkas yang kami masih police line dan coba kami buka, dan kami melakukan status quo terhadap aset-aset kendaraan tadi,” ujarnya.
“(Apakah akan sita asetnya) Patut diduga hasil kejahatan, tentunya kami harus buktikan dahulu tapi untuk pembuktian kami buat status quo atas aset-aset yang dimiliki,” katanya.
BANGKA SELATAN – Upaya pemberantasan praktik penyelundupan timah ilegal kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pasir timah ilegal dari Kabupaten Bangka Selatan menuju perairan internasional.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah lintas negara yang sebelumnya terungkap.
Aparat menduga kapal tersebut berperan sebagai penghubung awal dalam rantai distribusi sebelum muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga menjadi sarana angkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terjadi pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan resmi. Para ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

















