“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!” paparnya.
Dalam tata kelola Program MBG, pemasok bahan baku pangan tidak boleh didominasi oleh pihak yang diarahkan mitra tertentu. Sebaliknya, SPPG diwajibkan memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur MBG. Koperasi yang dilibatkan pun harus murni entitas usaha masyarakat, bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali regulasi.
Wakil Kepala BGN menekankan bahwa keterlibatan banyak pemasok akan mendorong pemerataan manfaat ekonomi di desa. Roda perekonomian lokal diharapkan bergerak seiring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tutur Wakil Kepala BGN.
Ketentuan mengenai pelibatan masyarakat lokal ini juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Dengan penegasan ini, BGN berharap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaat gizi bagi masyarakat tercapai tanpa penyimpangan anggaran maupun praktik curang di lapangan.

















