Polisi kemudian berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dan membawanya bersama pelaku ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
“Modus operandi, pelaku mengambil barang. Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku kita sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
















