Bahkan, kata dia, pemerintah daerah sempat mempertimbangkan kebijakan khusus agar dokter tersebut tetap bisa membantu pelayanan di dua rumah sakit berbeda.
“Kita sudah koordinasi dengan BKN perihal permintaan tersebut. BKN bilang tidak ada dalam aturan kepegawaian, tapi karena alasan kebutuhan, bupati bisa mengeluarkan diskresi berkoordinasi dengan gubernur minta gubernur bersurat ke bupati bahwa rumah sakit provinsi butuh spesialis bersangkutan. Itu sudah kita bantu, tapi tiba-tiba dokter jantung ini berubah dan ingin mengundurkan diri dengan alasan tidak ingin lagi mengabdi di Bangka Barat. Bupati sebagai PPK akhirnya membentuk tim pemeriksa. Tim telah bekerja, telah memanggil yang bersangkutan secara patut, tapi tidak hadir memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyatakan pihaknya akan segera memanggil kedua dokter tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kemenkes akan segera menyurati spesialis bersangkutan di rumah sakit tempat berpraktik saat ini, dan akan dipanggil sesegera mungkin menghadap direktur pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes. Untuk itu, untuk sementara STR dua spesialis yang di-PTDH kami hold. Kemenkes juga akan mengkonfirmasi rumah sakit yang bersangkutan berpraktik bahwa dokter ini tidak boleh praktek karena STR nya di-hold yang artinya SIP juga di-hold sampai persoalan ini selesai,” tegasnya.
Yuli menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan sekaligus menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya.
“Saya himbau para kepala daerah seluruh Indonesia, kalau ada persoalan kaitannya dengan SDM Kesehatan, silakan dikomunikasikan dengan kami. Tentang persoalan spesialis di Bangka Barat, rupanya dia ini spesialis penerima beasiswa. Kemenkes akan menindaklanjuti sesuai aturan dan tidak menutup kemungkinan STR di-hold bahkan dicabut yang berdampak tak berlakunya SIP. Sekali lagi, teman-teman di daerah, harus dipastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Untuk kasus spesialis yang meninggalkan tugas berbulan-bulan, harusnya memang secara hukum dikategorikan pelanggaran disiplin berat, sehingga bisa diproses pemberhentian,” ujarnya.

















