Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas kini telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2026. Saat ini kami tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji sampel barang bukti, serta tes urine terhadap tersangka,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Pihak kepolisian juga akan melakukan asesmen lanjutan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di Pangkalpinang. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

















