IMG-20260317-WA0010
SAVE_20260320_152734
Bangka Belitung

Ribuan PPPK di Babel Terancam Dirumahkan

×

Ribuan PPPK di Babel Terancam Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.
Ilustrasi pegawai. Foto: Internet.

PANGKALPINANG – Kekhawatiran terhadap nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seiring rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 2027.

DPRD Babel menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino jika tidak disertai kesiapan matang dari pemerintah daerah.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel pada Jumat (27/3/2026), isu ini menjadi pembahasan serius. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Didit menyampaikan, pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah melihat adanya potensi pengurangan besar-besaran terhadap tenaga PPPK jika aturan tersebut diterapkan tanpa strategi yang matang.

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tercatat mencapai 4.506 orang, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS berada di angka 5.045 orang. Data tersebut dinilai bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga.

“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit menilai persoalan ini bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan berpotensi menjadi isu nasional yang juga dirasakan daerah lain. Oleh sebab itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Langkah koordinasi akan dilakukan dengan sejumlah kementerian hingga DPR RI, khususnya Komisi II. Beberapa opsi solusi juga disiapkan, termasuk mengusulkan penundaan implementasi UU HKPD.

error: