“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.
Namun demikian, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, potensi pengurangan transfer dari pemerintah pusat justru dikhawatirkan akan semakin membebani kondisi keuangan daerah.
“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.
Sebagai bentuk langkah kolektif, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi yang sama, agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah sebelum mengambil keputusan.
“Kami mengajak seluruh DPRD provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini. Kita ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Didit menegaskan bahwa sikap yang diambil bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan upaya mencari solusi terbaik di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.
“Ini bukan soal patuh atau tidak patuh aturan, tetapi kondisi yang memaksa kita untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut berpotensi meluas hingga ke sektor ekonomi riil, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kalau banyak pegawai diberhentikan, dampaknya ke ekonomi. UMKM juga akan terkena imbasnya,” pungkasnya.
Di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional, suara dari daerah menjadi sinyal penting bahwa implementasi aturan perlu mempertimbangkan kesiapan serta dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.















