Menurut Sudaryono, sanksi diberikan karena dapur-dapur tersebut belum memenuhi standar higienitas, sanitasi, maupun kualitas pelayanan. Dapur yang tidak melakukan perbaikan tetap akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang membahayakan penerima manfaat. Standar keamanan dan kualitas makanan harus dipenuhi oleh seluruh dapur,” tegasnya.
BGN juga tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG secara langsung. Melalui sistem tersebut, orang tua nantinya dapat mengetahui menu makanan yang disajikan, dapur penyedia, hingga informasi kandungan gizi yang diterima anak.
Selain itu, Sudaryono mengingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada mitra maupun yayasan yang bekerja sama dengan BGN. Ia menegaskan praktik tersebut termasuk gratifikasi dan akan diproses sesuai aturan apabila terbukti terjadi.
“Siapa pun yang meminta keuntungan dari mitra akan kami tindak tegas. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Melalui serangkaian langkah tersebut, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semakin akuntabel, berkualitas, dan bebas dari praktik penyimpangan. Pembenahan tata kelola juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan yang aman, bergizi, dan sesuai standar nasional.
















