IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Belitung Timur

Tanggapan Pangkoarmada RI Soal Penyelundupan 75,7 Ton Timah

×

Tanggapan Pangkoarmada RI Soal Penyelundupan 75,7 Ton Timah

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus penyelundupan 75,7 ton. Foto: Istimewa.
Ungkap kasus penyelundupan 75,7 ton. Foto: Istimewa.

Pada 2025, tercatat sebanyak 343,14 ton komoditas tambang berhasil ditertibkan. Angka tersebut meningkat pada 2026 menjadi 514,1 ton.

Dari sisi nilai, sumber daya tambang yang ditertibkan mencapai Rp102,94 miliar pada 2025. Sementara pada 2026 nilainya meningkat signifikan menjadi sekitar Rp10,25 triliun.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan negara yang berhasil diamankan melalui operasi TNI Angkatan Laut, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan dan penyelundupan sumber daya alam melalui laut,” jelasnya.

TNI AL Perkuat Sinergi Antarinstansi

Pengungkapan kasus pasir timah tersebut merupakan bagian dari peran aktif TNI AL dalam penegakan hukum di wilayah laut. Operasi tersebut juga melibatkan sinergi dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Koarmada RI akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Bea dan Cukai, Bakamla, KPLP, Kejaksaan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Pengawasan akan terus ditingkatkan melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI Angkatan Laut, pertukaran informasi, serta pengembangan jaringan distribusi dan penyelundupan,” kata Danih.

Tiga Penekanan Kasal

Dalam upaya memberantas penyelundupan dan berbagai kegiatan ilegal di laut, terdapat tiga penekanan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran TNI AL.

Pertama, pencegahan penyelundupan dengan mengoptimalkan patroli dan meningkatkan kehadiran unsur TNI AL di wilayah serta jalur yang dinilai rawan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menutup celah penyelundupan komoditas tambang, termasuk bijih timah dan mineral lainnya yang berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara.

Kedua, penguatan sinergi antarinstansi. Pemberantasan penyelundupan dinilai tidak dapat dilakukan oleh satu instansi sehingga diperlukan kerja sama dan operasi gabungan bersama Polri, Bea dan Cukai, kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum lainnya.

error: