Ketiga, penegakan hukum di laut. Seluruh jajaran TNI AL diminta menindak tegas setiap kapal maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional Indonesia secara profesional, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan mengamankan kurang lebih 75,7 ton pasir timah ilegal ini harus menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kegiatan intelijen, patroli, pengawasan, kehadiran unsur, dan sinergi antarinstansi, khususnya pada jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan,” tegas Danih.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Laut, khususnya jajaran Koarmada I, Lantamal III, Lanal Bangka Belitung, Pusintelal, unsur Marinir, serta seluruh kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Danih kemudian memerintahkan seluruh jajaran Koarmada RI meningkatkan kewaspadaan, kegiatan intelijen, patroli, dan kehadiran unsur di wilayah yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan.
“Kepada seluruh jajaran Koarmada RI, saya perintahkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kegiatan intelijen, patroli, dan kehadiran unsur di wilayah rawan penyelundupan,” katanya.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang masih berupaya memanfaatkan laut Indonesia untuk aktivitas ilegal.
“Kepada pihak-pihak yang masih berupaya melakukan pelanggaran hukum di laut, saya tegaskan: Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam bangsa,” tegasnya.
“TNI Angkatan Laut akan terus hadir mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di laut demi melindungi sumber daya alam dan kepentingan nasional,” ujarnya.
Dengan diamankannya sekitar 75,7 ton pasir timah ilegal tersebut, pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas tambang di Bangka Belitung akan terus diperketat. TNI AL bersama instansi terkait juga memastikan proses penanganan barang bukti dan perkara berjalan sesuai kewenangan hukum masing-masing.
















