IMG_20260905_155648
Bangka Belitung

Ditpolairud Polda Babel Bekuk Korlap Pengiriman 8 Ton Timah

×

Ditpolairud Polda Babel Bekuk Korlap Pengiriman 8 Ton Timah

Sebarkan artikel ini
Korlap Pengiriman Timah ditangkap Polda Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Korlap Pengiriman Timah ditangkap Polda Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

Agus menjelaskan, dalam kasus tersebut pasir timah diduga diangkut tanpa izin dan rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.

Atas perkara itu, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Agus meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut sebelum proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton. Petugas juga mengamankan HL (51) selaku sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut.

error: