Dari sembilan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total 938,4 gram serta lima butir pil ekstasi seberat 2,5 gram. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Polisi memperkirakan penyitaan narkotika dalam jumlah tersebut dapat mencegah sekitar 3.800 orang dari potensi penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.
Kasus Terbesar, Polisi Sita 829,6 Gram Sabu di Desa Rebo
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang buruh harian berinisial SU alias AH (47). Dari tangan tersangka, petugas awalnya menemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik tambahan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari SU alias AH mencapai 10 bungkus plastik dengan berat bruto 829,6 gram sabu.
Kapolres Bangka menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah diamankan. Polisi kini berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.
“Saya sudah instruksikan kepada Kasat Resnarkoba dan tim penyidik untuk terus melakukan pengembangan di lapangan. Kita kejar jaringan di atas mereka. Kita buru bandar besarnya, karena pasokan sebesar ini pasti melibatkan jaringan yang lebih luas,” cetus AKBP Indra Feri.
Kapolres juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami sadar polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kami. Kerahasiaan identitas pelapor pasti kami jamin penuh,” pungkasnya.
Saat ini, sembilan tersangka yang diduga terlibat sebagai penjual, pengedar, maupun pengguna narkotika telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















