IMG-20260926-WA0062
Bangka

Ungkap Kasus Narkoba: Polisi Sita 938 Gram Sabu, 9 Tersangka Ditangkap

×

Ungkap Kasus Narkoba: Polisi Sita 938 Gram Sabu, 9 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers narkoba. Foto: Istimewa.
Konfrensi pers narkoba. Foto: Istimewa.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan kepolisian meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

error: