Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan kepolisian meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ungkap Kasus Narkoba: Polisi Sita 938 Gram Sabu, 9 Tersangka Ditangkap















