BANGKA TENGAH – Seorang ayah di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang diketahui masih dibawah umur.
Mirisnya, korban tersebut masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar ini, diketahui positif hamil.
Kasus ini terungkap saat ibu korban mendapatkan kabar anaknya di sekolah dihebohkan sedang hamil, setelah didatangi dan diminta test kehamilan ternyata hasilnya garis dua atau positif hamil.
Kemudian, korban didesak oleh ibunya untuk mengakui siapa pelakunya. Akhirnya korban mengakui sudah disetubuhi ayah tirinya IW.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugianto membenarkan kejadian tersebut, sedangkan pelaku sudah ditangkap.
“Korban berusia 16 tahun dan pelaku sudah kami tangkap dan serahkan ke unit PPA Polres, informasi lebih lanjut silahkan konfirmasi ke humas polres,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena membenarkan pelaku saat ini sudah diserahkan ke unit PPA Polres.
“Untuk kronologi dan lainnya, mohon waktu,” pungkasnya.