Bangka BaratKriminalLokal

Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Guci Kelenteng di Babar Ditangkap Polisi

13
×

Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Guci Kelenteng di Babar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka AG diamankan polisi. Foto: Ist
Tersangka AG diamankan polisi. Foto: Ist

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus pencurian guci abu dupa di salah satu kelenteng di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025).

Aksi pencurian terungkap ketika petugas kebersihan kelenteng hendak membersihkan area ibadah dan mendapati guci abu dupa sudah hilang. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pengurus kelenteng dan Bhabinkamtibmas Desa Bakit.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jebus dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo S.Tr.K. dan Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengarah pada seorang warga Desa Bakit.

Pelaku berinisial AG (32) akhirnya ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.

Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, SIK., MH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan ada enam guci abu dupa beserta kaki guci, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Kapolsek.

Di akhir pernyataan, Kompol Fatah Meilana mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama di tengah cuaca ekstrem saat ini.

“Memasuki Musim Barat, kami minta warga Parittiga dan Jebus tetap berhati-hati dalam beraktivitas dan waspada terhadap potensi tindak kriminal,” tegasnya.

 

error: