BANGKA BARAT – Kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi sekadar kejahatan individual, melainkan darurat sosial yang mengancam masa depan generasi bangsa. Fakta bahwa pelaku kerap berasal dari keluarga atau lingkungan terdekat menunjukkan kegagalan kolektif dalam pengawasan, perlindungan, dan keberanian untuk bertindak.
Dua kasus persetubuhan terhadap anak yang terungkap di Bangka Barat menjadi peringatan keras bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar kepercayaan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parittiga.
Kedua kasus tersebut sama-sama melibatkan pelaku dari lingkaran dekat korban dan berlangsung dalam waktu yang panjang sebelum akhirnya terungkap ke permukaan.
Kasus pertama terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial SY (33) melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, IPTU Harits A., menjelaskan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial K alias Y alias N (41) sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga Kecamatan Parittiga,” ujar IPTU Harits.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan pada 24 Desember 2025. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
Sementara itu, kasus kedua terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XII/2025/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial EH alias TL sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga berlangsung selama enam tahun.















