Nasional

Abaikan UMP–UMK 2026, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

66
×

Abaikan UMP–UMK 2026, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Tim inspektorat tambang bersama sejumlah pegawai PT Timah Tbk, melakukan investigasi di lokasi tambang yang menewaskan tiga orang pekerja di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, pada Jumat (26/07/2024).
Tim inspektorat tambang bersama sejumlah pegawai PT Timah Tbk, melakukan investigasi di lokasi tambang yang menewaskan tiga orang pekerja di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, pada Jumat (26/07/2024).

NASIONAL – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan menjalankan aturan pengupahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus upaya mencegah pelanggaran ketenagakerjaan.

Penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur melalui keputusan gubernur, berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Dalam ketentuan tertulisnya, perusahaan dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP atau UMK yang berlaku di wilayah operasionalnya. Aturan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun sektor usaha lainnya.

Aturan Tertulis UMP dan UMK 2026

Beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi perusahaan antara lain:

  • Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
  • Perusahaan tidak diperkenankan menunda atau mencicil pembayaran upah minimum.
  • Penangguhan pembayaran upah minimum hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UMP/UMK.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap upah minimum dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, perusahaan yang tetap membayar upah di bawah UMP atau UMK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, berupa:

  • Pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau
  • Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Melalui penegasan aturan dan sanksi ini, pemerintah berharap perusahaan lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pengupahan. Kepatuhan terhadap UMP dan UMK tidak hanya mencegah sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

error: