BANGKA TENGAH – Peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Bangka Tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2026, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berhasil menyita sekaligus memusnahkan puluhan jenis obat yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi kesehatan.
Total terdapat 39 jenis obat ilegal yang diamankan dari berbagai titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga toko kelontong. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar resmi serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih obat yang dikonsumsi. Ia menyebut, penggunaan obat harus memperhatikan aturan pakai serta legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam menggunakan obat-obatan harus diperhatikan aturan pakai dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Algafry Rahman, Selasa (6/1/2026).
Algafry juga menekankan bahwa obat-obatan tanpa kejelasan izin dan regulasi tidak seharusnya beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, kepedulian bersama sangat diperlukan agar masyarakat terhindar dari risiko kesehatan akibat konsumsi obat ilegal.
“Harus ada kepedulian dari kita semua. Jangan menggunakan obat tanpa petunjuk yang benar. Harapannya masyarakat bisa lebih selektif dan bijak dalam memilih obat yang digunakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Zainul Arifin menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari berbagai produk, seperti jamu, kopi kemasan, hingga salep yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
“Obat-obatan ini kita sita, kemudian diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi karena locus delicti berada di Bangka Tengah,” jelas Zainul.
Ia menambahkan, proses penyitaan dilakukan oleh kepolisian yang berkolaborasi dengan pihak kejaksaan. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah dan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba.

















