BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka BaratKriminal

Tak Kapok, Mantan Karyawan Tambak Udang di Mentok Kembali Terjerat Kasus Pencurian

×

Tak Kapok, Mantan Karyawan Tambak Udang di Mentok Kembali Terjerat Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Riwayat kelam kembali menghantui seorang pemuda di Kecamatan Mentok. Seorang mantan karyawan tambak udang berinisial AP alias AI (20) harus berurusan lagi dengan hukum setelah diduga mengulangi perbuatan pencurian yang sebelumnya pernah menyeret namanya.

Pemuda yang diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Tanjung Ular, Desa Air Putih itu diamankan Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok pada Minggu (4/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mentok, Ipda Sarasi Samosir.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial mengungkapkan, pelaku mengakui telah mencuri udang dari tambak milik PT Lestari Alam Selindung (LAS). Aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan AP, melainkan merupakan pengulangan dari perbuatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

“Pelaku ini merupakan mantan karyawan tambak. Sebelumnya sudah pernah bermasalah karena tindakan serupa dan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, saat itu pelaku telah diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Iptu Rusdi, Selasa (6/1/2025).

Meski sudah tidak lagi bekerja, pelaku masih kerap datang ke lokasi tambak. Kondisi tersebut membuat aksinya luput dari kecurigaan. Dari hasil penyelidikan, AP diduga telah melakukan pencurian udang hingga sekitar 20 kali dengan modus menjual udang yang tidak masuk kategori kualitas tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu perangkap udang dari jaring, satu karung, serta hasil penjualan udang. Udang curian tersebut diketahui dijual kepada seorang pria berinisial W (39), yang kini turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai penadah.

Barang bukti tambahan yang disita meliputi satu kilogram udang budidaya, catatan transaksi jual beli, serta uang tunai sebesar Rp1.818.000. Sementara kerugian yang dilaporkan dalam kejadian terakhir tercatat sekitar Rp1,8 juta, namun total kerugian akibat aksi berulang pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

error: