PANGKALPINANG – Aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan narkotika kembali terjadi di Pangkalpinang. Seorang pria berinisial ZR (36) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah bengkel sepeda motor. Perbuatannya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Warga Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinarbulan itu kini terancam hukuman pidana setelah ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. ZR diduga nekat membobol bengkel dengan tujuan menjual barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, ZR merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian di Angel Bengkel Yanto yang berlokasi di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Peristiwa tersebut diketahui korban berinisial J (45) pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sejumlah barang di bengkel miliknya telah raib, yakni satu unit mesin sepeda motor merek Honda, satu unit mesin air merek Robin, serta satu unit dinamo starter genset 35 KPA.
“Ketiga barang tersebut berada di area bengkel yang terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Singgih, Kamis (8/1/2026).
Setelah hampir tiga pekan mengumpulkan informasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. ZR diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di kawasan Semabung. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Aksi pencurian itu dilakukan ZR pada Kamis dini hari (18/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Ia berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BN 3000 AA menuju bengkel sasaran. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
Pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, ZR menjual hasil curian tersebut ke pengepul rongsokan. Dari penjualan itu, ia memperoleh uang sebesar Rp135 ribu yang sebagian digunakan untuk membeli makanan.














