NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mendorong pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di kawasan hutan lindung. Keberadaan HGU di wilayah yang seharusnya dilindungi dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Desakan tersebut menguat seiring meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah, khususnya di wilayah Sumatra. DPR menilai, penataan ulang perizinan kehutanan menjadi langkah mendesak agar fungsi hutan lindung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap HGU yang berdiri di kawasan hutan lindung. Menurutnya, izin tersebut harus dicabut tanpa pengecualian demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Rahmat juga menyoroti pentingnya kejelasan pengelolaan kebun hasil sitaan negara. Ia menekankan bahwa selama masa panen, hasil dari lahan sitaan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah setempat.
Ia mengungkapkan telah menyampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan agar hasil penyitaan maupun denda dari perusahaan yang melakukan pembalakan liar serta alih fungsi kawasan hutan digunakan untuk pemulihan wilayah terdampak bencana. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Menurut Rahmat, proses pemulihan hutan memang membutuhkan waktu panjang. Namun, ia menilai upaya rehabilitasi harus tetap dijalankan dibandingkan membiarkan kerusakan terus berlanjut tanpa penanganan serius.
Di Sumatra Barat, tercatat sekitar 3.045 hektare hutan di Kabupaten Agam telah disita oleh negara. Rahmat meminta agar pengelolaan lahan tersebut memiliki peruntukan yang jelas, baik dikelola langsung oleh negara maupun melalui mekanisme lain, asalkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain persoalan perizinan, DPR juga menyoroti keterbatasan jumlah polisi hutan secara nasional. Rahmat menilai rasio pengawasan hutan saat ini masih jauh dari ideal, sehingga rawan terjadi pelanggaran di lapangan.












