Hukum

Prosedur dan Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru

36
×

Prosedur dan Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
G alias F saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Sorotanbangka.
G alias F saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Sorotanbangka.

NASIONAL – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Regulasi ini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus melalui prosedur hukum yang ketat demi menjamin perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa.

Dalam KUHAP terbaru, setiap tindakan penahanan wajib didasarkan pada alasan yang sah secara hukum dan didokumentasikan secara administratif. Seluruh pertimbangan tersebut harus dituangkan secara jelas dalam berita acara serta dicantumkan sebagai dasar hukum dalam surat perintah penahanan atau permohonan penetapan kepada hakim sesuai tahapan perkara.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat perintah penahanan menjadi dokumen krusial yang wajib disusun oleh APH. Dokumen ini setidaknya memuat identitas tersangka atau terdakwa, uraian singkat perkara, alasan penahanan, serta lokasi penahanan. Selain itu, tembusan surat perintah wajib disampaikan kepada keluarga, pihak yang ditunjuk, atau komandan kesatuan paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan.

KUHAP baru juga mengatur batas waktu penahanan secara lebih tegas. Pada tahap penyidikan, masa penahanan dibatasi selama 20 hari dan hanya dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Apabila jangka waktu perpanjangan tersebut terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi mencegah pelanggaran hukum acara.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, penahanan hanya diperbolehkan selama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Jika batas waktu tersebut terlewati, penuntut umum memiliki kewajiban hukum untuk membebaskan tersangka dari penahanan. Secara keseluruhan, masa penahanan juga tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut.

Tak hanya aspek prosedural, KUHAP terbaru menempatkan perlindungan hak-hak tahanan sebagai prinsip utama. Tersangka atau terdakwa berhak memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses hukum. Setiap bentuk penangguhan penahanan maupun pembantaran juga harus dicatat secara akurat, mengingat masa tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan.

error: