<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Nasional

Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS

×

Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, dengan alasan apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darah akibat persoalan administrasi.

Menurut Mensos, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara urusan pembiayaan dan administrasi dapat diselesaikan setelah layanan medis diberikan. Ia menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pasien harus ditangani terlebih dahulu, pembiayaan bisa diproses kemudian,” ujar Saifullah Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Mensos menyampaikan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah agar layanan kesehatan di lapangan tidak terhambat. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses pengobatan akibat kendala administratif.

Ia juga menjelaskan adanya mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat diterapkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak. Mekanisme ini memungkinkan pasien tetap mendapatkan layanan meski status kepesertaan bermasalah.

“Reaktivasi bisa dilakukan melalui rekomendasi pemerintah daerah,” jelasnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kontinuitas layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal.

Lebih lanjut, Mensos menilai penolakan pasien dengan alasan biaya merupakan pelanggaran serius terhadap etika layanan kesehatan. Rumah sakit, baik negeri maupun swasta, diwajibkan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” tegasnya. Ia menyebut pemerintah tidak akan ragu melakukan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Saifullah Yusuf menambahkan, kebijakan ini telah disepakati secara lintas sektor, melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Kesepakatan ini menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

error: